Akhirnya Terungkap, Pemilik Fortuner Pelat TNI

{tocify} $title={Table of Contents}

Pemilik Fortuner Pelat TNI

 

Arogansi Oknum Pengendara Fortuner Berpelat TNI Berujung Penyelidikan Puspom, Siapa Sosok Dibaliknya?

Jimbob.info - Jakarta, 13 April 2024 - Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini menunjukkan aksi arogan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang menabrak mobil lain dan bersikap arogan saat ditegur. Kejadian ini pun memancing perhatian publik dan mendorong Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk turun tangan.

Markas Besar TNI telah mengidentifikasi pemilik pelat dinas TNI 8433700 yang terpasang di mobil Fortuner tersebut. Sosok di baliknya adalah seorang purnawirawan TNI berpangkat jenderal atau Pati bernama Asep Adang.

"Puspom TNI telah melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri dan mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Nugraha Gumilar pada Jumat (12/4/2024).

Menindaklanjuti kasus viral ini, Puspom TNI langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman Asep Adang untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait penggunaan mobil dinas tersebut.

"Saat ini tim lidik Puspom TNI sedang mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan pelat dinas Mabes TNI noreg 84337-00," ungkap Nugraha.

Video viral tersebut menunjukkan pengemudi Fortuner menabrak mobil lain di jalan tol dan kemudian menunjukkan sikap arogan saat ditegur. Bahkan, pengemudi tersebut mengaku dirinya adalah adik seorang jenderal TNI.

"Dinas di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari," kata pengemudi Fortuner dalam video tersebut.

Kasus ini semakin memanas saat diketahui bahwa nomor register mobil tersebut sudah mati sejak Februari lalu. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengemudi Fortuner menggunakan pelat dinas secara tidak sah.

Puspom TNI pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

"TNI memiliki aturan dan ketentuan yang tegas terkait dengan penggunaan plat nomor dinas. Bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nugraha.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama bagi para pengguna kendaraan dengan pelat dinas, untuk selalu mengedepankan etika dan tertib berlalu lintas. Jangan sampai menyalahgunakan privilege untuk melakukan tindakan arogan yang dapat merugikan orang lain.

 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Facebook Like